1 x klik iklan di blog ini = 700 pahala buat anda karena telah bersedekah kepada admin.

1 x klik iklan di blog ini = 700 pahala buat anda karena telah bersedekah kepada admin

Sunday, August 6, 2017

Apakah Menangis Ingat Dosa ketika Shalat itu Baik?


Pertanyaan dari teman di sekolah
Is, kalo kita menangis karena inget dosa kita pada saat sholat itu gimana batal gak sholatnya?

Jawaban

Mungkin selama ini orang menganggap menangis ketika shalat karena inget dosa-dosa kita itu sesuatu yang baik. Namun sebenarnya itu tidak baik karena shalat kita tidak khusyuk. Ketika shalat kita harus khusyuk dan khusyuk dalam shalat itu adalah bisa memahami makna bacaan dan gerakan yang kita lakukan dari mulai takbiratul ihram sampai salam. Menangis ketika shalat tidak membatalkan shalat kalau memang menangis takut pada Allah SWT. ataupun menangis karena duniawi yang memang tidak bisa dicegah. Namun jika kita menangis mengeluarkan suara maka shalat kita batal, dan menurut mazhab syafi'i menangis mengeluarkan suara ketika shalat batal dengan syarat muncul 2 huruf atau lebih.

Wallahu A'lam

Apakah Setelah Ruku' (I'tidal) Tangan harus Bersedekap?


Pertanyaan dari adik kelas
Kak, aku sering lihat orang ketika i'tidal tangannya ada yang bersedekap dan ada juga yang tidak. Yang bener yang mana sih?

Jawaban

Setahu saya bersedekap atau pun tidak setelah bangun dari ruku' atau i'tidal tidak jadi masalah karena tidak ada hadits yang shahih tentang masalah ini. Namun sebagian ulama salaf menganjurkan bersedekap setelah bangun dari ruku'. Pada intinya tidak jadi masalah ketika kita bersedekap atau tidak setelah bangun dari ruku' yang terpenting adalah tumaninah dalam i'tidal.

Menurut saya lebih baik bersedekap setelah bangun dari ruku' karena menjaga agar tangan kita tidak bergerak jadi lebih tumaninah dalam i'tidal karena tumaninah adalah rukun shalat. ketika kita bangun dari ruku' dan tangan kita tidak bersedekap biasanya suka berayun atau bergerak sehingga kita tidak tumaninah dalam i'tidal akibatnya shalat kita bisa batal atau tidak diterima karena meninggalkan salah satu rukun. Namun bagi yang tidak bersedekap juga tidak mengapa asal bisa menjaga tangan tidak berayun atau bergerak.

Wallahu A'lam

Bagaimana Bersedekap yang Baik dan Benar dalam Shalat?


Pertanyaan dari adik kelas
Kak, aku suka bingung ketika melihat orang yang lagi shalat posisi tangan mereka beda-beda ada yang di atas dada, ada yang di pusar, ada yang di sebelah kiri bawah jantung, ada juga yang di bawah pusar. Dan juga bentuk tangan mereka ada yang tangan kanan diletakan di punggung tangan kiri, ada yang menggenggam pergelangan tangan, ada juga yang melingkar menggenggam lengan bawah tangan kiri. Bentuk dan letak bersedekap yang baik dan benar ketika shalat dalam islam seperti apa sih?

Jawaban

Hukum bersedekap dalam shalat adalah disyari'atkan. Adapun bentuk dan posisi sedekap yang saya ketahui adalah untuk bentuk sedekap ada 2 cara.

Yang pertama tangan kanan berada di atas punggung tangan kiri atau di atas pergelangan tangan kiri. Ini berdasarkan hadits yang berbunyi “..setelah itu beliau meletakkan tangan kanannya di atas punggung tangan kiri, atau di atas pergelangan tangan atau di atas lengan” (HR. Abu Daud 727, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Abi Daud).

Sedangkan cara yang kedua adalah jari tangan kanan melingkar atau menggenggam tangan kanan. Ini berdasarkan hadits yang berbunyi “Aku Melihat Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam berdiri dalam shalat beliau melingkari tangan kirinya dengan tangan kanannya” (HR. An Nasa-i 886, Al Baihaqi 2/28, dishahihkan Al Albani dalam Shahih An Nasa-i).

Sedangkan menurut mazhab kita yaitu Syafi'i adalah cara pertama.

Adapun posisi sedekap menurut 4 mazhab adalah yang pertama Hanafiyyah dan Hanbaliyyah berpendapat di bawah pusar, namun hadits yang mereka gunakan dianggap lemah. Sedangkan menurut Syafi'iyyah dan Malikiyyah di bawah dada dan di atas pusar, namun hadits yang mereka guanakan juga di perselisihkan keshahihannya oleh para ulama dan dianggap lemah.

Terdapat jalan lain yang diriwayatkan secara mursal dari Thawus bin Kaisan dengan sanad yang shahih. Dengan demikian hadits tentang letak sedekap di atas dada lebih tepat kita katakan hadits mursal.

Alasan-Alasan Mereka Tentang Posisi Sedekap

1. Di Pusar : Mereka beralasan karena syetan bersemayam di lubang-lubang yang ada di badan kita termasuk pusar jadi menutupi lubang pusar agar shalat kita khusyuk.

2. Di Sebelah Kiri di Bawah Jantung : Mereka beralasan karena di sana adalah tempat syetan.

3. Di Ulu Hati : Mereka beralasan agar shalat lebih khusyuk.

4. Di Bawah Dada dan di Atas Pusar : Menurut Mazhab Syafi'i.
5. Di Atas Dada : Berdasarkan hadits mursal.

Kesimpulan

Menurut saya letak sedekap ketika shalat itu tidak ada batasannya sehingga kita bisa bersedekap di mana saja di atas dada, di perut, di bawah jantung, di antara dada dan pusar, bahkan tidak bersedekap pun tidak menjadikan shalat kita batal atau tidak di terima karena bersedekap bukanlah rukun shalat.

Saya sendiri suka menempatkan tangan ketika shalat di antara dada dan pusar tepatnya di bawah dada dan di atas pusar dengan bentuk kadang tangan kanan di atas punggung tangan kiri kadang juga di atas pergelangan tangan kiri karena menurut saya ini sesuai denagan mazhab saya Syafi'i.

Wallahu A'lam

Saturday, August 5, 2017

Apakah Suara Wanita Aurat?


Pertanyaan dari adik kelas di sekolah
Kak, apa bener suara wanita itu aurat? kalo aurat berarti kita haram berbicara donk?

Jawaban

Ulama berbeda pendapat tentang hukum suara wanita. Sebagian ulama ada yang menyatakan bahwa suara wanita adalah aurat. Namun menurut jumhur (mayoritas) ulama suara wanita bukanlah aurat. Dan ini adalah pendapat paling kuat bahwa suara wanita bukanlah aurat.

Syaikh Wahbah Zuhaili Hafizhahullah berkata : “Suara wanita menurut jumhur (mayoritas ulama) bukanlah aurat, karena para sahabat nabi mendengarkan suara para isteri Nabi Saw untuk mempelajari hukum-hukum agama, tetapi diharamkan mendengarkan suara wanita yang disuarakan dengan melagukan dan mengeraskannya, walaupun dalam membaca Al Quran, dengan sebab khawatir timbul fitnah".

Dikatakan : “Ada pun jika suara wanita, maka jika si pendengarnya berlezat-lezat dengannya, atau khawatir terjadi fitnah pada dirinya, maka diharamkan mendengarkannya, jika tidak demikian, maka tidak diharamkan. Para sahabat radhiyallahu’anhum mendengarkan suara wanita ketika berbincang dengan mereka (dan itu tidak mengapa)".

Bahkan banyak dalil yang menunjukan bahwa suara wanita bukan aurat diantaranya dalam Surah Al-Ahzab ayat 32, Al-Qashash ayat 23 disambung di ayat 25 tentang kisah Nabi Musa AS yang berdialog dengan dua wanita kakak beradik. Selain itu juga dalil yang menunjukan bahwa suara wanita bukan aurat tedapat dalam banyak hadits Nabi SAW dan Atsar para Sahabat diantaranya HR. Bukhari no : 1852, HR. al-Hakim, HR. Tirmidzi.

Menurut Ulama Mazhab

Semua mazhab yaitu Hanafiyah, Malikiyah, Hanbaliyah dan Syafi'iyah berpendapat bahwa suara wanita bukan aurat, walaupun Abu Hanafiyah menyatakan bahwa suara wanita adalah aurat. Namun menurut khabar yang kuat kalangan Hanafiyah menyatakan bahwa suara wanita bukan aurat.

Kalangan yang Menyatakan bahwa Suara Wanita adalah Aurat

Tidak bisa kita pungkiri bahwa memang ada sebagian para ulama yang menyatakan bahwa suara wanita adalah aurat yang didasarkan pada hadits Nabi SAW berikut :

1. Hadits Rasulullah Saw, beliau bersabda :
“Wanita adalah aurat, jika dia keluar maka syetan akan mengawasinya.” (HR. Tirmidzi, Ibnu Khuzaimah Thabarani ; shahih)
Berdasarkan makna dzahir hadits ini, kalangan ini menyimpulkan bahwa semua bagian dari wanita adalah aurat termasuk suaranya.

2. Firman Allah ta’ala :
“Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. (An Nuur : 31)
Menurut kalangan ini, jika gelang kaki wanita saja dilarang untuk digetarkan sehingga terdengar suaranya, maka suara wanita lebih layak dilarang karena lebih merdu dibanding suara gelang.

3. Cara menegur imam bagi makmum yang tidak menggunakan suara.
“Barangsiapa menjadi makmum lalu merasa ada kekeliruan dalam shalat, hendaklah dia membaca tasbih. Karena jika dibacakan tasbih, dia (imam) akan memperhatikannya. Sedangkan tepukan khusus untuk wanita.” (HR. Bukhari no. 7190 dan Muslim no. 421)
Logikanya, jika bukan aurat, tentunya kaum wanita pun juga sama dengan laki-laki, yakni diperbolehkan menggunakan suaranya mengucap subhanallah.

Namun kesimpulan dari ketiga hadits di atas lemah dan penakwilan yang berlebihan.

Kesimpulan

Menurut jumhur ulama suara wanita bukanlah aurat tetapi mengempukkan suara seperti desahan atau yang membuat lawan jenis timbul syahwat itu dilarang apalagi dengan orang asing. Juga diharamkan mendengarkan suara wanita yang dilagukan dan mengeraskannya walaupun membaca al-Qur'an, selain itu juga wanita dilarang mengeluarkan suara ketika menangis karena Rasulullah SAW benci dengan suara tangisan perempuan.

Wallahu A'alam

Terjemahkan halaman ini ke dalam bahasa lainnya