Pertanyaan dari adik kelas di sekolah
Kak, apa bener suara wanita itu aurat? kalo aurat berarti kita haram berbicara donk?
Jawaban
Ulama berbeda pendapat tentang hukum suara wanita. Sebagian ulama ada yang menyatakan bahwa suara wanita adalah aurat. Namun menurut jumhur (mayoritas) ulama suara wanita bukanlah aurat. Dan ini adalah pendapat paling kuat bahwa suara wanita bukanlah aurat.
Syaikh Wahbah Zuhaili Hafizhahullah berkata : “Suara wanita menurut jumhur (mayoritas ulama) bukanlah aurat, karena para sahabat nabi mendengarkan suara para isteri Nabi Saw untuk mempelajari hukum-hukum agama, tetapi diharamkan mendengarkan suara wanita yang disuarakan dengan melagukan dan mengeraskannya, walaupun dalam membaca Al Quran, dengan sebab khawatir timbul fitnah".
Dikatakan : “Ada pun jika suara wanita, maka jika si pendengarnya berlezat-lezat dengannya, atau khawatir terjadi fitnah pada dirinya, maka diharamkan mendengarkannya, jika tidak demikian, maka tidak diharamkan. Para sahabat radhiyallahu’anhum mendengarkan suara wanita ketika berbincang dengan mereka (dan itu tidak mengapa)".
Bahkan banyak dalil yang menunjukan bahwa suara wanita bukan aurat diantaranya dalam Surah Al-Ahzab ayat 32, Al-Qashash ayat 23 disambung di ayat 25 tentang kisah Nabi Musa AS yang berdialog dengan dua wanita kakak beradik. Selain itu juga dalil yang menunjukan bahwa suara wanita bukan aurat tedapat dalam banyak hadits Nabi SAW dan Atsar para Sahabat diantaranya HR. Bukhari no : 1852, HR. al-Hakim, HR. Tirmidzi.
Menurut Ulama Mazhab
Semua mazhab yaitu Hanafiyah, Malikiyah, Hanbaliyah dan Syafi'iyah berpendapat bahwa suara wanita bukan aurat, walaupun Abu Hanafiyah menyatakan bahwa suara wanita adalah aurat. Namun menurut khabar yang kuat kalangan Hanafiyah menyatakan bahwa suara wanita bukan aurat.
Kalangan yang Menyatakan bahwa Suara Wanita adalah Aurat
Tidak bisa kita pungkiri bahwa memang ada sebagian para ulama yang menyatakan bahwa suara wanita adalah aurat yang didasarkan pada hadits Nabi SAW berikut :
1. Hadits Rasulullah Saw, beliau bersabda :
“Wanita adalah aurat, jika dia keluar maka syetan akan mengawasinya.” (HR. Tirmidzi, Ibnu Khuzaimah Thabarani ; shahih)
Berdasarkan makna dzahir hadits ini, kalangan ini menyimpulkan bahwa semua bagian dari wanita adalah aurat termasuk suaranya.
2. Firman Allah ta’ala :
“Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. (An Nuur : 31)
Menurut kalangan ini, jika gelang kaki wanita saja dilarang untuk digetarkan sehingga terdengar suaranya, maka suara wanita lebih layak dilarang karena lebih merdu dibanding suara gelang.
3. Cara menegur imam bagi makmum yang tidak menggunakan suara.
“Barangsiapa menjadi makmum lalu merasa ada kekeliruan dalam shalat, hendaklah dia membaca tasbih. Karena jika dibacakan tasbih, dia (imam) akan memperhatikannya. Sedangkan tepukan khusus untuk wanita.” (HR. Bukhari no. 7190 dan Muslim no. 421)
Logikanya, jika bukan aurat, tentunya kaum wanita pun juga sama dengan laki-laki, yakni diperbolehkan menggunakan suaranya mengucap subhanallah.
Namun kesimpulan dari ketiga hadits di atas lemah dan penakwilan yang berlebihan.
Kesimpulan
Menurut jumhur ulama suara wanita bukanlah aurat tetapi mengempukkan suara seperti desahan atau yang membuat lawan jenis timbul syahwat itu dilarang apalagi dengan orang asing. Juga diharamkan mendengarkan suara wanita yang dilagukan dan mengeraskannya walaupun membaca al-Qur'an, selain itu juga wanita dilarang mengeluarkan suara ketika menangis karena Rasulullah SAW benci dengan suara tangisan perempuan.
Wallahu A'alam

No comments:
Post a Comment