www.IskandarNet.com - Dari 'Aisyah RA, ia berkata: "Rasulullah SAW berdiri untuk shalat dengan memakai pakaian yang bergaris-garis. Ketika selesai shalat beliau bersabda:
Yang artinya: 'Pergilah kalian dan bawa pakaianku ini ke Abu Jahm bin Hudzaifah dan bawakan aku pakaian yang polos (tidak bergaris-garis). Sesungguhnya ia tadi telah mengganggu shalatku.'"
Baju yang diinginkan Rasulullah SAW adalah baju tebal yang tidak ada garis-garisnya yang disebut anbijaniyah, bebeda dengan baju yang dikembalikan kepada Abu Jahm, banyak garis-garisnya. Maksud dari garis-garis adalah termasuk di dalamnya gambar-gambar.
Diriwayatkan dari Anas RA, ia berkata: "'Aisyah pernah memiliki sebuah gorden untuk menutupi sebagian rumahnya, lalu Rasulullah SAW bersabda kepadanya:
Yang artinya:'Singkirkan gordenmu ini dariku, karena sesungguhnya gambar-gambarnya selalu menggangguku dalam shalat.'"
Bukhari menulis bab khusus dalam Kitab Shahih: (Bab shalat dengan pakaian yang bersalib dan bergambar, apakah shalatnya batal? Dan perkara-perkara yang dilarang berkenaan dengan itu).
Ibnu Hajar dan Al-Aini menjelaskan bahwa maksud perkataan Bukhari (Apakah shalatnya batal?) adalah sebuah pertanyaan untuk meminta penjelasan. Seperti biasanya,Bukhari meninggalkan bagian sesuatu yang di dalamnya ada perbedaan pendapat. Jika para ulama berbeda pendapat tentang larangan terhadap sesuatu dan larangan itu diperintahkan makna yang berkenaan langsung dengan diri masalah, maka hal itu menyebabkan batal. Jika larangan itu diperuntukan makna yang lain, bukan pada diri masalah, maka hukumnya makruh atau batal yang diperdebatkan.
Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa perbedaan pendapat terjadi berkenaan dengan shalat orang yang memakai pakaian bergmbar. Bukhari tidak memastikan bahwa shalatnya batal, lalu ia bertanya dengan kata "hal". Ini menunjukan bahwa ada sebuah pendapat atau aspek permasalahan yang menyatakan batal. Jumhur ulama berpendapat bahwa hukumnya makruh.
- Hukum Shalat Orang yang Membawa Gambar
Imam Malik ditanya tentang cincin yang bergambar patung, apakah boleh dipakai dan dibawa shalat? Beliau menjawab: "Tidak boleh dipakai dan tidak boleh dibawa shalat."
Yang artinya: 'Pergilah kalian dan bawa pakaianku ini ke Abu Jahm bin Hudzaifah dan bawakan aku pakaian yang polos (tidak bergaris-garis). Sesungguhnya ia tadi telah mengganggu shalatku.'"
Baju yang diinginkan Rasulullah SAW adalah baju tebal yang tidak ada garis-garisnya yang disebut anbijaniyah, bebeda dengan baju yang dikembalikan kepada Abu Jahm, banyak garis-garisnya. Maksud dari garis-garis adalah termasuk di dalamnya gambar-gambar.
Diriwayatkan dari Anas RA, ia berkata: "'Aisyah pernah memiliki sebuah gorden untuk menutupi sebagian rumahnya, lalu Rasulullah SAW bersabda kepadanya:
Yang artinya:'Singkirkan gordenmu ini dariku, karena sesungguhnya gambar-gambarnya selalu menggangguku dalam shalat.'"
Bukhari menulis bab khusus dalam Kitab Shahih: (Bab shalat dengan pakaian yang bersalib dan bergambar, apakah shalatnya batal? Dan perkara-perkara yang dilarang berkenaan dengan itu).
Ibnu Hajar dan Al-Aini menjelaskan bahwa maksud perkataan Bukhari (Apakah shalatnya batal?) adalah sebuah pertanyaan untuk meminta penjelasan. Seperti biasanya,Bukhari meninggalkan bagian sesuatu yang di dalamnya ada perbedaan pendapat. Jika para ulama berbeda pendapat tentang larangan terhadap sesuatu dan larangan itu diperintahkan makna yang berkenaan langsung dengan diri masalah, maka hal itu menyebabkan batal. Jika larangan itu diperuntukan makna yang lain, bukan pada diri masalah, maka hukumnya makruh atau batal yang diperdebatkan.
Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa perbedaan pendapat terjadi berkenaan dengan shalat orang yang memakai pakaian bergmbar. Bukhari tidak memastikan bahwa shalatnya batal, lalu ia bertanya dengan kata "hal". Ini menunjukan bahwa ada sebuah pendapat atau aspek permasalahan yang menyatakan batal. Jumhur ulama berpendapat bahwa hukumnya makruh.
- Hukum Shalat Orang yang Membawa Gambar
Imam Malik ditanya tentang cincin yang bergambar patung, apakah boleh dipakai dan dibawa shalat? Beliau menjawab: "Tidak boleh dipakai dan tidak boleh dibawa shalat."
As-Samarqandi berkata: "Jika seseorang melaksanakan shalat dengan membawa dirham yang ada gambar patunganya, gambar raja misalnya, maka hukumnya tidak apa-apa, karena gambarnya kecil dan tidak nampak jelas di mata."
Hadits-Hadits yang berisi larangan tersebut memiliki makna yang saling berdekatan. Yang jelas di dalamnya ada larangan melaksanakan shalat dengan membawa gambar atau menghadap gambar, karena gambar tersebut bisa menyibukkan hati dan mengganggu kekhusyu'an dalam shalat, sehingga tidak bisa merenungi dzikir-dzikir yang ada dalam shalat, bacaannya, dan tujuannya berupa ketaatan dan kerendahan diri.
Dalam Hadits tersebut juga ada larangan memandang sesuatu yang membuat tidak khusyu', juga perintah menghilangkan segala sesuatu yang menyibukkan hati dalam shalat. Adapun Sebab utama nabi SAW mengembalikan pakaianya ke Abu Jahm adalah adanya sesuatu yang menyibukan hati dan mengganggu kekhusyu'an shalat.
Syekh 'Abdul 'Aziz bin Baz ditanya tentang hukum shalat memakai jam tangan yang di dalamnya ada gambar salib atau gambar-gambar binatang, boleh apa tidak?
Beliau menjawab: "Jika gambar di dalam jam tangan itu tertutup dan tidak terlihat, maka hukumnya tidak apa-apa. Jika gambar tersebut terlihat jelas pada jam itu atau di dalamnya ketika dibuka, maka hukumnya tidak boleh, sesuai dengan sabda Rasulullah SAW kepada 'Ali:
Yang artinya: "Janganlah kamu membiarkan sebuah gambar, kecuali engkau menghilangkannya."
Begitu juga dengan salib. Tidak boleh memakai jam tangan yang di dalamnya ada gambar salib, kecuali setelah dihilangkan. Ini sesuai dengan Hadits Rasulullah bahwa beliau tidak melihat suatu apa pun yang di dalamnya ada gambar salib, kecuali beliau menghilangkannya.
[Abu Ubaidah Masyhur bin Hasan Aal Salman, Kesalahan-Kesalahan dalam Shalat dari Takbiratul Ihram Sampai Salam terj. Muhammad Haris KS, (Bandung: Irsyad Baitus Salam, 2008), hlm. 63-66.]
No comments:
Post a Comment