1 x klik iklan di blog ini = 700 pahala buat anda karena telah bersedekah kepada admin.

1 x klik iklan di blog ini = 700 pahala buat anda karena telah bersedekah kepada admin

Wednesday, July 12, 2017

Penjelasan Lengkap Tentang Riba

www.IskandarNet.com

> Pengertian Riba

Riba menurut bahasa adalah ziyadah (tambahan). Sedangkan menurut istilh syara’ riba adalah bunga uang atau tambahan nilai lebih atas penukaran suatu barang. Hal ini biasanya terjadi dalam pertukaran bahan makanan, perak, emas, dan uang atau pinjam-meminjam.

> Hukum Riba

Dalam Islam Riba hukumnya adalah haram. Dalam bentuk apapun dan dengan alasan apapun juga tetap perbuatan tersebut dilarang oleng Allah SWT. Sebagaimana Firman Allah SWT didalam Al-Qur’an surah Al-Baqarah ayat 278 :

Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkanlah sisa riba (yang belum dipungut), jika kamu orang yang beriman.” (Q.S Al-Baqarah: 278).

Dalam surah Ali-Imran ayat 275 Allah SWT berfirman :

Artinya : “…. Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba…” (QS.Al-Baqarah : 275).

Mengenai hukum riba disebutkan juga didalam hadis Rasulullah SAW :

Artinya : “Rasulullah mengutuk orang yang mengambil riba, orang yang mewakilkan, orang yang mencatat dan orang yang menyaksikan nya.” (HR Muslim).

> Macam-Macam Riba

1) Riba Fadli

Riba fadli ialah pertukaran barang sejenis yang tidak sama timbangannya.

2) Riba Qardi

Riba qardi ialah pinjam meminjam uang atau barang dengan syarat harus memberi kelebihan saat mengembalikannya.

3) Riba Yadi

Riba yadi ialah akad jual beli barang sejenis yang sama timbangan nya, namun penjual dan pembeli berpisah sebelum melakukan serah terima.

4) Riba Nasi’ah

Riba nasi'ah ialah akad jual beli dengan penyerahan barang beberapa waktu kemudian.

5) Riba Jahiliyah

Riba Jahiliyah ialah riba karena adanya hutang yang dibayar lebih dari pokoknya, karena peminjam tidak mampu melunasi hutangnya setelah jatuh tempo. Ketidakmampuan mengembalikan hutang ini kemudian dimanfaatkan oleh orang tersebut (kreditur) untuk mengambil keuntungan.

Nah menurut para ulama kelima macam jenis riba tersebut adalah haram berdasarkan nash Alquran dan Hadits Nabi.

> Jenis-Jenis Riba

Para ulama mengatakan bahwa riba itu terjadi dalam dua faktor yaitu :

1) Riba yang terjadi dalam hutang piutang

Contohnya :

Misal si Ani meminjam uang sebesar 50 juta pada Budi dengan janji akan dikembalikan dalam waktu 2 tahun. Setelah terjadinya akad, maka si Ani harus mengembalikan uang si Budi dengan tambahan bunga 15%. Nah yang dimaksud riba disini ialah uang dari hasil 15 % peminjaman tersebut dan haram untuk dimakan.

Begitu juga apabila dalam akad utang piutang terjadi kesepakatan jika seseorang melunasi tepat waktu maka tidak dikenai denda berupa bunga, namun apabila tidak bisa melunasinya maka akan dikenai denda berupa bunga. Perbuatan yang demikian termasuk riba jahiliyah karena banyak diterapkan di jaman dahulu sebelum islam.

2) Riba yang terjadi dalam hal jual beli.

Contohnya :

Misalya si Ani membeli sepeda motor pada Budi secara kredit. Nah dalam kesepakatan mereka harus lunas dalam waktu 5 tahun pengangsuran. Namun ternyata si Ani tidak mampu untuk melunasinya, maka si Budi menetapkan perpanjangan kredit dengan aturan akan dikenai denda 10%. Jadi yang demikian itu merupakan contoh riba dalam jual beli.

Contoh lain misanya si Ani membeli sebuah handphone kepada si Budi dalam kondisi baru, dan ternyata si Budi memberikan keringanan angsuran kredit selama 5 bulan, namun jika dalam rentang waktu 5 bulan ternyata angsuran juga belum lunas, maka si Budi juga akan memberlakukan denda 5% dari harga handphone tersebut kepada si Ani. Tentu hal seperti ini akan memberatkan bagi si Ani. Dan dalam islam kesepakatan seperti ini tidak di anjurkan karena merupakan riba.

Sumber : http://akidahislam.com

No comments:

Post a Comment

Terjemahkan halaman ini ke dalam bahasa lainnya