1 x klik iklan di blog ini = 700 pahala buat anda karena telah bersedekah kepada admin.

1 x klik iklan di blog ini = 700 pahala buat anda karena telah bersedekah kepada admin

Sunday, July 9, 2017

Hukum Musik dan Nyanyian dalam Islam

www.IskandarNet.com - al-Lajnah ad-Daimah lil Buhuts al-'Ilmiyah wal Ifta'
[Soal kedua dari fatwa nomor 16483]

Pertanyaan:
Apa hukum nyanyian dan musik dalam Islam? Yang mana sesungguhnya saya pernah membaca dalam sebuah buku bahwa nyanyian dan musik itu hukumnya haram akan tetapi hadits yang mengharamkannya lemah.
Jawaban:
Nyanyian dan musik adalah haram, berdasarkan firman Allah subhanahu wata'ala:
وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَشْتَرِي لَهْوَ الْحَدِيثِ لِيُضِلَّ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ بِغَيْرِ عِلْمٍ وَيَتَّخِذَهَا هُزُوًا ۚ أُولَٰئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ مُهِينٌ
"Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan lahwal hadits (nyanyian-pent) untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan. Mereka itu akan memperoleh adzab yang menghinakan."_ {QS. Luqman: 6}

Dan yang dimaksud lahwal hadits adalah nyanyian sebagaimana yang ditafsirkan oleh kebanyakan ulama. Dan didalam hadits yang terdapat dalam shahih al-Bukhari disebutkan:
إن قومًا في آخر الزمان يستحلون الحِرَ والحرير والخمر والمعازف يخسف الله بهم الأرض
"Sungguh akan ada suatu kaum di akhir zaman, mereka menghalalkan zina, sutera, khamer dan al-Ma'azif. Allah tenggelamkan mereka ke dalam bumi."
Dan yang dimaksud dengan al-Ma'azif adalah aalaatul lahwi (yakni alat-alat musik). Dalam hadits ini Nabi menggandengkan penyebutan al-Ma'azif dengan khamer, sutera dan zina dalam penghalalan yang mereka lakukan. Maka ini menunjukkan betapa keras pengharamannya."

» Sumber: t.me/F_Alajnat_Alddayima
*al-Atsary Majalengka*
Channel Telegram || https://t.me/salafymajalengka
▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️
15/03/2016

Sumber : www.ilmusyari.com

No comments:

Post a Comment

Terjemahkan halaman ini ke dalam bahasa lainnya