
Berikut ini saya tulis sebab-sebah, syarat sah, fardhu dan yang dapat membatalkan tayamum.
Tayamum merupakan bersuci dari hadas kecil dan hadas besar menggunakan debu tanah karena sebab-sebab tertentu.
¤ Sebab-Sebab Tayamum
Sebab-sebab tayamum ada 3, yaitu :
1. Tidak ada air.
2. Sakit (tidak boleh terkena air).
3. Airnya digunakan untuk minum oleh mahluk yang dimuliakan oleh Sara'.
¤ Syarat Sah Tayamum
Syarat sah tayamum ada 10, yaitu :
1. Menggunakan debu tanah.
2. Debu tanah harus suci.
3. Debu tanah tidak boleh yang bekas dipakai.
4. Debu tanah tidak boleh tercampuri apapun.
5. Bermaksud melakukan tayamum.
6. Mengusap muka dan kedua tangan dengan dua kali usapan.
7. Membersihkan najis sebelum melakukan tayamum.
8. Menghadap kiblat.
9. Sudah masuk waktu sholat.
10. Harus tayamum setiap mau melaksanakan sholat fardhu.
¤ Fardhu Tayamum
Fardhu tayamum ada 5, yaitu :
1. Memindahkan tanah.
2. Niat.
3. Mengusap muka.
4. Mengusap kedua tangan sampai siku.
5. Berurutan antara dua usapan.
¤ Hal-hal yang Dapat Membatalkan Tayamum
Hal-hal yang dapat membatalkan tayamum ada 3, yaitu :
1. Hal-hal yang dapat membatalkan wudhu.
2. Murtad.
3. Menyangka ada air jika tayamumnya karena sebab tidak ada air.
Itulah sedikit ulasan tentang tayamum yang saya kutip dari kitab Safinatun Naja / Kasifatus Saja(Safinah).
*Menurut Madzhab Imam Syafi'i
No comments:
Post a Comment